
BATAMHEADLINE – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6-Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat-Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan-angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)-yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai-dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan-internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara-penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam-Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan-untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks-mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang-antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap-petugas Imigrasi.
“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi-yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan-penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar-Menkumham.
Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu-penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA-melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.
Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang-dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan-dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki-orang asing.
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP-juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan-hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi-untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur-Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap-penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di-bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur-secara rinci dalam peraturan menteri.
“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa-sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat-melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata-dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang-mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang-baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan-mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.