Oleh : Alwi Djaelani, Ketua DPC GMNI Batam

BATAMHEADLINE-Polemik parkir gratis di kawasan K-Square Mall Batam dalam beberapa hari terakhir seharusnya bisa menjadi isu teknis yang sederhana dan cepat diselesaikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Isu ini berkembang menjadi perdebatan terbuka antarinstansi, menghadirkan pernyataan yang saling bertolak belakang, dan memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola serta komunikasi publik pemerintah daerah.

Di balik persoalan itu, tersimpan problem yang lebih mendasar: buruknya koordinasi lintas lembaga dan berulangnya kegagalan sektor parkir dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rangkaian pemberitaan memperlihatkan bagaimana lahan publik di depan K Square Mall disebut-sebut dimanfaatkan sebagai area parkir gratis. Di satu sisi, muncul kekhawatiran tentang potensi kebocoran PAD karena lahan tersebut tidak dipungut retribusi sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, terjadi saling bantah antara Dinas Perhubungan dan BP Batam mengenai legalitas izin parkir di lokasi tersebut. Dishub menyatakan hingga kini belum ada pengajuan izin dari pihak pengelola, sementara narasi lain menyinggung adanya kewenangan berbeda terkait status lahan. Publik akhirnya menyaksikan perbedaan pandangan yang terbuka tanpa kejelasan kesimpulan.

Situasi ini menimbulkan kebingungan yang tidak perlu. Dalam tata kelola pemerintahan yang ideal, perbedaan persepsi antarinstansi semestinya diselesaikan melalui koordinasi internal sebelum disampaikan kepada masyarakat.

Ketika pernyataan yang muncul justru saling menyanggah, kesan yang tertangkap adalah tidak adanya satu komando komunikasi. Pemerintah terlihat berjalan sendiri-sendiri, seolah tidak memiliki forum bersama untuk menyatukan sikap sebelum berbicara ke publik. Akibatnya, masyarakat disuguhi dinamika birokrasi yang membingungkan.

Gaya komunikasi yang terfragmentasi ini berbahaya bagi kredibilitas pemerintah. Publik tidak terlalu mempersoalkan siapa yang paling berwenang secara teknis, yang dibutuhkan adalah kepastian.

Apakah lahan tersebut legal dijadikan parkir? Apakah ada izin resmi? Apakah ada potensi retribusi yang hilang? Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban yang tegas.

Ketika satu instansi menyebut belum ada izin, sementara instansi lain berbicara dalam kerangka kewenangan berbeda, maka ruang abu-abu semakin melebar. Dalam ruang abu-abu itulah kecurigaan tumbuh.

Masalah menjadi semakin sensitif karena menyangkut PAD sektor parkir yang selama ini tidak pernah benar-benar stabil. Setiap tahun, target retribusi parkir kerap dipasang dengan optimisme, namun realisasinya sering kali tidak sesuai harapan.

Ketika ada lahan strategis yang justru digunakan sebagai parkir gratis tanpa skema yang jelas, publik tentu mempertanyakan konsistensi kebijakan.

Di satu sisi pemerintah harus mengoptimalisasi pendapatan, di sisi lain terdapat praktik yang berpotensi mengurangi pemasukan atau setidaknya menimbulkan kesan pembiaran.

Parkir bukan sekadar urusan kendaraan berhenti dan pergi. Di kota yang terus berkembang seperti Batam, sektor ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Setiap titik parkir resmi adalah potensi retribusi.

Jika pengelolaannya tertib, transparan, dan berbasis sistem yang jelas, maka PAD bisa meningkat dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik. Namun jika tata kelolanya longgar, penuh celah koordinasi, dan tidak diawasi secara terpadu, maka kebocoran sangat mungkin terjadi.

Polemik K Square menjadi contoh bagaimana satu lokasi saja bisa memicu pertanyaan luas tentang akuntabilitas. Di tengah perdebatan ini, istilah “parkir gratis” terdengar populis dan seolah menguntungkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mungkin merasa diuntungkan karena tidak perlu membayar retribusi. Namun kebijakan publik tidak bisa berhenti pada aspek popularitas jangka pendek.

Jika lahan tersebut merupakan ruang publik yang semestinya berada dalam pengawasan dan regulasi tertentu, maka penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Gratis atau berbayar bukan inti persoalan, yang utama adalah legalitas, transparansi, dan kesesuaian dengan perencanaan tata ruang.

Polemik ini juga memperlihatkan lemahnya integrasi data dan kewenangan antara pemerintah daerah dan BP Batam. Dualisme atau tumpang tindih kewenangan bukan isu baru di Batam. Namun setiap kali persoalan serupa muncul dan kembali dipertontonkan di ruang publik, kepercayaan masyarakat terkikis sedikit demi sedikit.

Masyarakat tidak ingin mengetahui detail tarik-menarik administratif; mereka ingin melihat pemerintah hadir dengan solusi yang jelas dan terpadu. Jika benar belum ada pengajuan izin sebagaimana disampaikan salah satu pihak, maka seharusnya ada langkah tegas dan terukur untuk menindaklanjutinya.

Jika ada perbedaan tafsir soal status lahan, maka kedua institusi perlu duduk bersama dan menyampaikan hasil kesepakatan bersama secara terbuka. Komunikasi publik yang baik adalah soal konsistensi pesan. Pernyataan yang cepat namun tidak selaras justru memperbesar masalah.

Lebih jauh lagi, polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Batam. Target PAD yang berulang kali tidak tercapai mengindikasikan ada persoalan struktural, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun implementasi di lapangan.

Apakah sistem penarikan retribusi sudah modern dan berbasis digital? Apakah pengawasan terhadap titik-titik parkir berjalan efektif? Apakah ada audit berkala yang transparan kepada publik? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih penting daripada sekadar perdebatan siapa yang benar dalam kasus parkir K-Square.

Ke depan, pemerintah daerah perlu membangun mekanisme komunikasi lintas instansi yang lebih solid. Setiap isu yang bersinggungan dengan kewenangan lebih dari satu lembaga harus dibahas secara internal hingga menghasilkan satu narasi resmi. Dengan demikian, publik menerima informasi yang utuh tanpa serpihan pernyataan yang terpisah.

Akhirnya, kasus parkir gratis di K Square menjadi simbol bagaimana birokrasi bekerja, bagaimana instansi berkomunikasi, dan bagaimana pemerintah menjaga akuntabilitasnya. Jika persoalan sederhana saja bisa menghadirkan pernyataan yang saling bantah dan kebingungan publik, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan konsistensi dalam isu yang lebih besar.

PAD sektor parkir mungkin terlihat kecil dibandingkan sumber pendapatan lainnya, tetapi ia mencerminkan disiplin tata kelola. Target terus meleset dan koordinasi tidak solid, wajar saja kepercayaan masyarakat menurun.

Dan dalam dalam ilmu pemerintahan, kepercayaan adalah modal paling penting. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu dicurigai, setiap pernyataan akan dipertanyakan, dan setiap polemik kecil berpotensi membesar.

Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan perlu menunjukkan bahwa mereka mampu berbicara dalam satu suara ketika menyangkut kepentingan publik. Dengan komunikasi yang selaras dan tata kelola yang transparan, isu parkir tidak akan lagi menjadi simbol kebingungan instansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kepemimpinan Sektor Publik di Era Modern: Adaptasi dan Inovasi untuk Pelayanan Optimal

Echa Yunita STIE Pembangunan, Tanjungpinang, Indonesia   Kepemimpinan sektor publik saat ini…

Kepemimpinan dalam Organisasi Sektor Publik: Menghadapi Tantangan dan Memanfaatkan Peluang di Era Modern

Rezi Anggraini STIE Pembangunan, Tanjungpinang, Indonesia Email: ejianggraini03@gmail.com   Kepemimpinan dalam sektor…

Tantangan dan Strategi Pengelolaan SDM pada Era Digital

Nurul Sultania Mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang Perlahan kita mulai disadarkan dengan masuknya…

Menavigasi Perubahan: Kepemimpinan Adaptif di Era Disrupsi

Sheilla Indah CahyaniNIM: 22612040Manajemen Pagi 1 Pendahuluan Kemampuan untuk beradaptasi menjadi sangat…