Batam selama ini dikenal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional, kawasan strategis investasi, serta pintu gerbang perdagangan internasional. Namun di balik geliat pembangunan tersebut, tersimpan satu pertanyaan besar: apakah pembangunan benar-benar berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang hidup di wilayah pesisir dan menggantungkan hidup dari laut?

Pertanyaan inilah yang menjadi latar diskusi publik Great Mission 2025 yang diselenggarakan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Batam pada 8 Desember 2025 di Rumah KAMMI Batam. Diskusi ini menghadirkan Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau sebagai narasumber utama, guna membedah dampak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 terhadap masa depan ekosistem laut, profesi nelayan, dan UMKM pesisir Batam.

PP 25/2025 yang merupakan perubahan atas regulasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam dinilai membawa semangat peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, implementasinya menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.

Dalam pemaparannya, Ketua DPD HNSI Kepulauan Riau menegaskan bahwa PP 25/2025 justru berpotensi mempersulit kehidupan profesi nelayan. Regulasi ini dinilai membuka ruang yang semakin besar bagi kepentingan investor skala besar, sementara nelayan kecil tidak memiliki perlindungan yang memadai dalam perebutan ruang laut.

“PP ini membuat izin perikanan makin sulit dan UMKM nelayan terancam karena harus berhadapan langsung dengan investor besar yang memiliki modal jauh lebih kuat,” tegas narasumber dalam diskusi tersebut.

Secara empiris, nelayan Batam dan wilayah hinterland pesisir Kepulauan Riau telah merasakan dampak nyata. Zona tangkapan yang semakin menyempit akibat alih fungsi ruang laut menyebabkan penurunan hasil tangkap. Nelayan terpaksa melaut lebih jauh untuk menemukan wilayah ikan, yang pada akhirnya memicu kenaikan biaya operasional, mulai dari bahan bakar hingga waktu kerja yang lebih panjang. Kondisi ini semakin diperparah oleh kerumitan perizinan yang tidak ramah bagi nelayan kecil dan UMKM pesisir.

KAMMI Batam memandang situasi ini sebagai sinyal kuat bahwa orientasi pembangunan masih terlalu bertumpu pada pertumbuhan ekonomi makro dan investasi besar, namun belum sepenuhnya menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir. Padahal, nelayan bukan sekadar profesi ekonomi, melainkan bagian dari identitas sosial, budaya, dan ketahanan pangan daerah.

Lebih jauh, diskusi juga menyoroti potensi konflik struktural. Nelayan tradisional berada pada posisi yang tidak setara ketika harus “berhadapan” dengan korporasi atau investor besar dalam pemanfaatan ruang laut. Tanpa regulasi turunan yang jelas dan berpihak, nelayan berpotensi dikorbankan atas nama pembangunan.

KAMMI Batam menegaskan bahwa kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, pembangunan yang abai terhadap masyarakat pesisir justru akan menciptakan ketimpangan baru dan konflik sosial di masa depan. Oleh sebab itu, persoalan utama bukan pada regulasinya semata, tetapi pada cara implementasi PP 25/2025 dijalankan di lapangan.

Kami mendorong agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak hanya melihat Batam sebagai kawasan ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat pesisir. Implementasi PP 25/2025 harus disertai pendekatan yang ramah nelayan dan berkeadilan sosial.

Dalam konteks tersebut, KAMMI Batam menyampaikan beberapa harapan dan rekomendasi:

  1. Moratorium izin investasi di pulau-pulau hijau dan wilayah tangkap nelayan tradisional, hingga terdapat pemetaan ruang laut yang benar-benar adil dan partisipatif.
  2. Jaminan akses laut bagi nelayan tradisional, termasuk kepastian zona tangkap yang tidak tergusur oleh kepentingan industri dan reklamasi.
  3. Skema kemitraan yang adil antara investor dan nelayan, bukan relasi yang menempatkan nelayan sebagai pihak paling lemah. Nelayan harus menjadi subjek pembangunan, bukan korban pembangunan.
  4. Penguatan perlindungan sosial-ekonomi bagi UMKM nelayan, mulai dari perizinan yang sederhana, subsidi operasional yang tepat sasaran, hingga pendampingan usaha.
  5. Monitoring lingkungan dan sosial secara ketat, guna memastikan bahwa pembangunan tidak merusak ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya perikanan.

Melalui rilis dan opini ini, KAMMI Batam mengajak masyarakat Batam, pemangku kebijakan, dan BP Batam untuk bersama-sama mengawal implementasi PP 25/2025 agar tidak keluar dari tujuan keadilan dan kesejahteraan. Batam tidak boleh hanya maju di daratan dan industri, tetapi tertinggal di pesisirnya sendiri.

Pembangunan sejati adalah pembangunan yang menghidupkan laut, menyejahterakan nelayan, dan menjaga ekosistem untuk generasi yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kepemimpinan Sektor Publik di Era Modern: Adaptasi dan Inovasi untuk Pelayanan Optimal

Echa Yunita STIE Pembangunan, Tanjungpinang, Indonesia   Kepemimpinan sektor publik saat ini…

Kepemimpinan dalam Organisasi Sektor Publik: Menghadapi Tantangan dan Memanfaatkan Peluang di Era Modern

Rezi Anggraini STIE Pembangunan, Tanjungpinang, Indonesia Email: ejianggraini03@gmail.com   Kepemimpinan dalam sektor…

Tantangan dan Strategi Pengelolaan SDM pada Era Digital

Nurul Sultania Mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang Perlahan kita mulai disadarkan dengan masuknya…

Menavigasi Perubahan: Kepemimpinan Adaptif di Era Disrupsi

Sheilla Indah CahyaniNIM: 22612040Manajemen Pagi 1 Pendahuluan Kemampuan untuk beradaptasi menjadi sangat…