SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Headline
Home List Berita Pemkab Karimun Jamin Aktivitas PT OTK Sesuai Aturan, Iklim Investasi Jadi Perhatian

Pemkab Karimun Jamin Aktivitas PT OTK Sesuai Aturan, Iklim Investasi Jadi Perhatian

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di daerah. Salah satunya dengan memastikan kegiatan PT Oil Terminal Karimun (OTK) di kawasan FTZ berjalan sesuai regulasi.

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menyampaikan hal tersebut setelah memimpin rapat koordinasi dan verifikasi terkait operasional PT OTK pada Senin (10/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun itu diikuti sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ketua DPRD Karimun, Forkopimda, Bea Cukai, BP Karimun, PT OTK, Imigrasi, KSOP dan Ketua Pengadilan Negeri.

Iskandarsyah menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas perusahaan sekaligus memeriksa informasi yang berkembang berdasarkan kewenangan setiap instansi.

PKS Siapkan Sekolah Digital, Milenial dan Emak-emak Tanjungpinang Diajak Bergabung

Ia memastikan PT OTK telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dan tidak melakukan aktivitas yang merugikan negara.

Menurut Iskandarsyah, pemerintah berkepentingan menjaga agar dunia usaha mendapatkan kepastian hukum. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan kegiatan investasi tetap berada dalam koridor aturan.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tanpa terlebih dahulu melihat data dan melakukan konfirmasi.

Bupati menilai informasi yang tidak terverifikasi dapat berdampak pada persepsi publik sekaligus iklim investasi.

Karena itu, setiap persoalan yang muncul diharapkan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dengan melibatkan instansi berwenang.

Tumbuhkan Jiwa Mandiri, Lewat Super Camp SDIT Al Mujahidin

Iskandarsyah menilai investasi tetap memiliki posisi penting bagi Karimun karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×