Muhammad Arifin
Mahasiswa Akuntansi Syariah STEBI Batam
Pendidikan merupakan sektor yang sangat penting dalam suatu Negara. Dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan memadai, maka Negara tersebut telah mengamankan generasi penerusnya pada posisi yang siap melanjutkan roda pemerintahan dengan lebih baik. Jika kita telaah di Indonesia, sayangnya performa pelayanan pendidikan masih jauh dari kata bermutu. Skor survey Program for International Student Assessment (PISA) pada 2023 lagi-lagi menempatkan Indonesia dalam peringkat belakang, yaitu 68 dari 81 negara. Skor PISA menunjukkan bahwa keterampilan dan kemampuan siswa di Indonesia dalam bidang membaca, matematika, dan sains masih lemah. Indonesia mendapat skor 379 untuk matematika, 372 untuk membaca dan 398 untuk sains. Meskipun ada peningkatan dibandingkan skor survey terakhir pada 2018, hal ini masih masuk kategori buruk jika dibandingkan dengan perkembangan Negara tetangga.
Terdapat berbagai persoalan yang menyumbang buruknya pelayanan pendidikan di Indonesia. Persoalan yang kerap terjadi yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar. Dalam konteks pengelolaan anggaran, besaran anggaran saja tak cukup. Penting untuk dilihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan, diperuntukkan, dan digunakan. Masalahnya, sektor pendidikan tak luput dari persoalan belanja tak sesuai kebutuhan prioritas hingga korupsi. Dengan masalah ini, upaya peningkatan pelayanan pendidikan terancam berjalan lamban dan peningkatan anggaran tak banyak berdampak.
Melansir hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi yang dirilis setiap tahun menunjukkan korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Setidaknya dari 2016 hingga 2022 semester 3, sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan. Meski terdapat faktor keaktifan dan fokus APH dalam melakukan penindakan, data tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi ladang korupsi.
Kasus korupsi di bidang pendidikan sering kali melibatkan penyalahgunaan anggaran, penggelapan dana, atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Beberapa contoh kasus yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, meliputi:
- Penggelapan Dana Bantuan Pendidikan: Beberapa oknum dapat memanipulasi data siswa untuk mendapatkan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.
- Proyek Pengadaan yang Tidak Transparan: Pengadaan buku, alat, atau infrastruktur sekolah yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau harga yang bengkak.
- Jabatan dan Rekrutmen yang Tidak Jujur: Penyalahgunaan kekuasaan dalam penerimaan pegawai atau tenaga pengajar dengan cara nepotisme.
- Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran: Penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan pribadi atau proyek yang tidak berkaitan dengan pendidikan.
Kasus-kasus ini berdampak serius pada kualitas pendidikan, mempengaruhi akses dan kesempatan belajar bagi siswa, serta menciptakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan.
Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2022. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2022 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun. Kerugian negara kami yakini jauh lebih besar sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya. Selain itu, dari observasi pengadaan barang/ jasa (PBJ) sektor pendidikan, kami menemukan terdapat pengadaan yang tak sesuai kebutuhan dan tak dapat dimanfaatkan, baik karena mangkrak maupun tidak lengkap. (ICW, 2023)
Dilihat dari tahun terjadinya korupsi, korupsi sektor pendidikan diketahui terus terjadi di tengah pandemi Covid-19. 4 dari 12 kasus korupsi pendidikan yang terjadi pada 2020-2022 terkait dengan penanganan Covid-19. Kasus tersebut yaitu korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, dan Kota Pasuruan dengan modus pemotongan bantuan. Dari penelusuran ICW dan jaringan di Aceh dan Medan, kami menemukan potensi korupsi pada objek yang sama juga banyak terjadi dengan beragam modus, mulai dari disalurkan pada lembaga penerima yang tak memenuhi persyaratan, penerima fiktif, hingga BOP digunakan tidak sesuai peruntukan. 240 korupsi pendidikan terbanyak berkaitan dengan penggunaan dana BOS, yaitu terdapat 52 kasus atau 21,7% dari total kasus. Korupsi dana BOS bahkan masih tetap terjadi meski skema penyaluran dana telah diubah sejak 2020, dari yang sebelumnya ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi ditransfer langsung ke rekening sekolah. Sejauh ini, terdapat 2 korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 yang telah ditindak oleh kejaksaan, yaitu di Kota Bitung, Sulawesi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan modus pemotongan oleh oknum Dinas Pendidikan dan kegiatan fiktif di sekolah.
Selanjutnya, korupsi terbanyak yaitu korupsi pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/ jasa non infrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dan lainnya. Pengadaan yang dikorupsi ini berasal dari beragam program dan sumber anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, anggaran Kemendikbud, anggaran Kemenag, dan APBD. Sebagian diduga bersumber dari DAK, sebab terdapat kasus-kasus yang tidak disebutkan dengan jelas sumber anggarannya. Sedangkan kasus yang dapat diidentifikasi bersumber dari DAK berjumlah 34 kasus.
Kasus korupsi pendidikan yang ditindak APH pada 2016-September 2022 ini melibatkan 621 tersangka. Dilihat dari latar belakangnya, tersangka didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan instansi lain (di luar ASN di sekolah), yaitu sebanyak 288 atau 46,3%. Secara lebih rinci, ASN yang dimaksud merupakan ASN Staf di Dinas Pendidikan (160 tersangka); ASN instansi lain seperti kementerian, Dinas Sosial, Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informasi, dll (84 tersangka); dan Kepala Dinas Pendidikan (44 tersangka).
Maraknya korupsi sektor pendidikan patut dilihat sebagai persoalan yang mengkhawatirkan. Perilaku koruptif dan pemborosan anggaran yang sebenarnya terjadi juga diyakini jauh lebih masif dibanding jumlah kasus yang telah ditindak APH. Semakin banyak kasus, semakin besar kerugian negara, dan semakin suram pula layanan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia. Terlebih pendidikan merupakan layanan dasar yang berkontribusi besar dalam membentuk karakter dan sikap seseorang.
Langkah yang bisa diambil untuk mencegah maraknya praktek korupsi ini diantaranya adalah peningkatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan urgen dilakukan. Dalam ruang lingkup yang paling kecil, kewajiban transparansi harus dipertegas dalam pengelolaan dana BOS. Meski kewajiban mengumumkan laporan telah ada dalam juknis dana BOS, perlu ada penegasan berupa pengecekan dan bahkan sanksi bagi sekolah yang tidak terbuka dalam pengelolaan dana BOS nya.
Keterbukaan informasi juga penting diterapkan dalam proses PBJ. Selain wajib mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi RUP (SiRUP), pemerintah dan LKPP perlu terus mendorong komitmen dan kedisiplinan SKPD dalam menginput dan mempublikasikan realisasi PBJ di LPSE daerah. Sejauh ini, data pengadaan masih belum sepenuhnya dipublikasikan, padahal sistemnya sudah tersedia.
Selain itu menjadi penting untuk terus diperhatikan, bagaimana keberlangsungan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi , baik swasta maupun negeri. Hal ini sangat penting sebagai pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di masa depan.