OPINI : Faizal Rianto
STISIPOL Raja Haji
Pada 20 Agustus 2024 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dan mengubah syarat usia calon kepala daerah yang harus dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan. Terlepas dari kontroversi terkait revisi undang-undang tentang Pilkada yang menjadi isu utama selama beberapa waktu terakhir, keputusan MK tersebut harus disambut dengan baik karena bertujuan untuk memperluas peluang bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah, serta memulihkan proses demokrasi di Indonesia.
Setelah sebelumnya kita melewati Pemilu Umum Legislatif DPR, DPRD, dan DPD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti juga merupakan salah satu agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat lokal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pada Pilkada bulan November nanti, 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada secara serentak untuk memilih kepala-kepala daerah yang akan memimpin selama 5 tahun kedepan. Melalui Pilkada ini, kita tentunya berharap agar Pilkada dapat menjadi sarana bagi pemenuhan hak-hak politik masyarakat Indonesia secara demokratis. Masyarakat Indonesia juga tentunya berharap, dalam pelaksanaannya, Pilkada dapat berjalan secara aman, damai, jujur, dan adil. Pilkada juga diharapkan dapat menghasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memiliki kompetensi dan integritas dalam membangun daerahnya, serta sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena pentingnya Pilkada pada November nanti, sudah selayaknyalah kita harus memiliki kepedulian dengan cara berpartisipasi menggunakan hak pilih agar Pilkada dapat berjalan dengan sukses, serta mencerminkan aspirasi dari masyarakat.