BINTAN – Fatmawati Ketua Komunitas Peduli Kampung Sendiri (KPKS) Bintan-Lingga yang juga merupakan Caleg PKS Nomor Urut 5 DPRD Kepri Dapil Bintan-Lingga mengandalkan politik silaturahim dan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya laten politik uang.
Hal ini diungkapkannya di sela-sela agenda politik silaturahim door to door ke rumah-rumah yang ada di Kabupaten Bintan baru-baru ini.
“Tahapan pencoblosan tinggal beberapa hari saja lagi dan tahapan kampanye akan berakhir pada 10 Februari ini, saya dan tim relawan terus mengedukasi masyarakat untuk bersama menolak politik uang, setiap saya door to door ada saja yang menyinggung sambil bercanda mana amplopnya, mana uang merahnya, atau pemberian lainnya yang dilarang aturan Pemilu” jelas Fatmawati, S.Pd.I.
Kendati demikian, menurut ibu empat orang anak ini hal demikian tidak membuatnya patah semangat, dia terus mengedukasi masyarakat Bintan-Lingga terkait program advokasinya nanti jika Allah takdirkan terpilih diantaranya advokasi anggaran dalam rangka menciptakan 10 ribu digitalprenuer, rumah calistung, pasar rakyat dan program pemberdayaan lainnya.
Selain itu, kepada masyarakat dia juga menyampaikan bahwa politisi yang melakukan praktek politik uang terancam diskualifikasi.
Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) ahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,OO (dua puluh empat juta rupiah).
2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) (masa tenang)dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
“Sayangnya ancaman ini hanya berlaku untuk pemberi tapi tidak penerima, jadi dalam aspek hukum sudah jelas apalagi kalau dikaitkan dengan pendapat tokoh agama yang jelas politik uang mengancam demokrasi kita, harus dimulai dari calegnya untuk memutus mata rantai ini dan strategi khusus dari Bawaslu untuk menangkap fenomena ini tidak bisa biasa-biasa saja, politik uang harus di deteksi sedini mungkin, saya pikir kalau mau tidak sulit karena kondisi 2024 ini berbeda dengan 2019, orang lebih terang-terangan minta sesuatunya sebelum hari pencoblosan,” tambah Fatmawati.
Dia pun mengapresiasi Bawaslu Lingga yang dalam beberapa rilis medianya akan melakukan pengawasan ketat dalam hal ini.
“Ancaman pidana ini berlaku bagi politisinya tapi tidak masyarakat yang menerimanya, kita berharap Bawaslu bisa konsen terkait hal ini dalam mengawasi peserta Pemilu dan berani mengambil tindakan sesuai peraturan atau regulasi,” kata Fatmawati, S.Pd.I.