
BATAMHEADLINE – Perempuan Pembela HAM (PPHAM) adalah perempuan dan pembela hak asasi manusia lainnya yang bekerja untuk membela hak-hak perempuan untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan, termasuk dengan melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan.
Mereka dapat merupakan individu atau individu-individu yang berhimpun sebagai komunitas ataupun di dalam organisasi/lembaga serta berkomitmen untuk memajukan dan menegakkan HAM khususnya HAM Perempuan.
Sejak tahun 2007, Komnas Perempuan telah dan terus memantau ancaman dan serangan terhadap PPHAM. PPHAM rentan terhadap kekerasan yang secara khusus dialami yaitu serangan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan dan atas dasar stereotipe dan/atau atas dasar peran gendernya.
Hingga 2020 masih ada serangan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap PPHAM. Peristiwa penyerangan dan ancaman yang dialami oleh LBH APIK Jakarta, kriminalisasi terhadap Universitas Islam Indonesia (UII) dan LBH Yogyakarta yang memberikan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan, merupakan serangan kepada organisasi PPHAM.
Organisasi tersebut berkontribusi penting dalam memastikan penikmatan hak atas keadilan, khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Hak atas keadilan adalah salah satu hak yang dilindungi oleh Konstitusi dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Demikian pula halnya hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat 2 UUD NRI 1945. Bentuk lain pelanggaran PPHAM yang masih juga terjadi adalah pelarangan menjalankan tugas PPHAM dengan menggunakan peran gender dan streotipe.
Kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus dihadapi PPHAM dalam kerja-kerja pembelaan HAM dan pemajuan hak-hak perempuan. Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19, PPHAM akan menghadapi tantangan penularan virus saat bekerja.