SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Headline
Home List Berita GMNI Batam Menggugat: Jangan Jadi Penjahat Ekologis demi Ambisi Megah Data Center

GMNI Batam Menggugat: Jangan Jadi Penjahat Ekologis demi Ambisi Megah Data Center

BATAMHEADLINE -5 November 2026 Momentum Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tahun ini menjadi alarm keras bagi arah pembangunan Kota Batam. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, Alwi Djaelani, melayangkan kritik publik yang sangat tajam terkait masifnya pembangunan pusat data (data center) di Batam. GMNI secara tegas mengingatkan para pemangku kebijakan dan investor untuk “Jangan menjadi penjahat ekologis” yang mengorbankan masa depan lingkungan demi keuntungan industri digital sepihak.

Alwi menilai, ambisi Batam menjadi hub data center internasional berpotensi besar mengorbankan hak atas air bersih warga serta merusak ekosistem yang menjadi rumah bagi flora dan fauna lokal.

Menurut Alwi, industri digital berskala besar seperti data center membutuhkan pasokan air pendingin makro yang sangat masif, diproyeksikan menembus angka ekstrem sekitar 1.000 liter per detik. Hal ini menjadi masalah serius karena Batam sangat bergantung pada waduk tadah hujan.

“Masyarakat Batam hari ini sudah sering mengeluhkan air yang macet dan mati total. Laporan dari berbagai investigasi media, termasuk BBC News Indonesia, menunjukkan pasokan air domestik ke rumah-rumah warga kian terhambat BBC News Indonesia. Ironinya, di saat warga kesulitan air, air dari waduk-waduk kita, seperti yang terjadi pada penyusutan volume Waduk Nongsa, justru tersedot dalam jumlah besar untuk mendinginkan mesin industri,” ujar Alwi Djaelani.

Selain masalah air, Alwi menyoroti perluasan lahan industri yang membabat hutan sekunder di kawasan resapan air. Penebangan pohon (puspa) ini membuat satwa endemik seperti Lutung Perak dan Monyet Ekor Panjang kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan. Akibatnya, satwa-satwa tersebut terpaksa keluar dari habitatnya dan masuk ke pemukiman warga demi bertahan hidup, memicu Human-Wildlife Conflict (konflik manusia-satwa).

Air Bersih hingga Internet Terdampak Blackout, Mahasiswa Batam Siapkan Aksi ke PLN

GMNI Batam mengingatkan bahwa penolakan terhadap eksploitasi alam oleh korporasi teknologi sudah menjadi tren dunia karena sifatnya yang destruktif. Alwi Djaelani mencontohkan di Amerika Serikat, riset dari lembaga dunia Gallup mencatat 7 dari 10 warga menolak data center baru karena khawatir pasokan air bersih mereka habis tersedot. Sedangkan di Eropa, negara seperti Belanda dan Irlandia sudah memperketat izin serta melakukan moratorium (penghentian sementara) proyek data center demi melindungi pasokan listrik dan air bagi rakyatnya.

“Jangan sampai Batam hanya menjadi tempat pembuangan dampak buruk lingkungan (ecological dumping) oleh perusahaan asing yang ditolak di negaranya sendiri,” tegas Alwi.

Alwi Djaelani menegaskan bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keterbukaan informasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat atas air di atas kepentingan komersial. Sementara itu, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya turut menjadi landasan penting dalam melindungi keanekaragaman hayati, flora, fauna, serta habitat alaminya dari ancaman kerusakan akibat pembangunan yang mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

Pernyataan Tuntutan GMNI Batam kepada Stakeholder

Sebagai perpanjangan lidah rakyat (Marhaenisme), DPC GMNI Kota Batam melayangkan empat tuntutan utama kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Kementerian LHK:

  1. Wajib Gunakan Air Laut (Desalinasi): Pemerintah harus memaksa investor data center membangun fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk mengolah air laut sendiri. Dilarang keras mengambil air bersih dari waduk yang menjadi hak dasar warga dan ekosistem hutan.
  2. Audit Total Dokumen AMDAL: Buka secara transparan dokumen AMDAL seluruh proyek data center. Pastikan pembangunan tidak merusak zona resapan air dan koridor hijau satwa dilindungi.
  3. Terapkan Pajak Lingkungan (Ecological Tax): Tarik pajak tinggi dari industri komputasi untuk mendanai reboisasi hutan Batam dan penanganan satwa yang terdampak konflik lahan.
  4. Moratorium Izin Baru: Hentikan pemberian izin pembangunan data center baru di Batam sebelum ada jaminan 100% bahwa pasokan air bersih warga dan kelestarian alam aman.

“Sikap kami di GMNI Batam sangat jelas: kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan penderitaan rakyat yang kekeringan, serta punahnya puspa dan satwa yang kehilangan rumahnya. Jangan sampai demi menjaga data digital di ‘cloud’ tetap dingin, kita membiarkan bumi Batam gersang, kekeringan, dan membiarkan praktik kejahatan ekologis terjadi di tanah kita akibat keserakahan industri digital sepihak,” tutup Alwi Djaelani..

Peringati Hari Pangan Sedunia, Nyanyang Haris Dorong Modernisasi Pertanian Kepri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×