Sri Rahayu
Mahasiswa STEBI Batam
Kebiasaan memberi hadiah, upeti atau ucapan terima kasih dari pihak yang berkepentingan kepada pihak yang berwenang, dan didukung oleh sikap mental menerabas (menggandrungi cara-cara instan) juga berpotensi munculnya tindakan gratifikasi, suap ataupun korupsi di sekolah. Berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang dilakukan oleh tim pengembang panduan ini (Puskurbuk dan KPK), terdapat sejumlah titik-titik rawan yang memungkinkan terjadinya tindak atau perilaku korupsi, gratifikasi/suap, atau tindakan lainnya yang nantinya dapat bermuara pada terjadinya penyimpangan prosedur yang mengarah tindakan korupsi, gratifikasi/suap. Titik-titik rawan tersebut di antaranya adalah:
| Jenis Kegiatan | Contoh beberapa kemungkinan bentuk tindak korupsi, gratifikasi/suap, atau bentuk lain yang memicu terjadinya penyimpangan prosedur/ mengarah pada tindakan korupsi, gratifikasi/suap |
| Penyusunan, penetapan, dan pengesahan rencana kerja menengah dan tahunan sekolah | Kemungkinan adanya peluang terjadinya pemberian oleh pemohon (sekolah) kepada pejabat yang berwenang dalam rangka mengesahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M), atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah
(RAPBS/M) |
| Kemungkinan adanya peluang terjadinya pemerasan oleh pejabat atau petugas yang berwenang terhadap pemohon (sekolah) dalam rangka mengesahkan RKAS/M atau RAPBS/M | |
| Proses pengadaan barang dan jasa di sekolah | Kemungkinan adanya peluang pemberian dalam artian luas (termasuk fee ) dari rekanan kepada pejabat Dinas Pendidikan sebagai ucapan terima kasih atas penunjukkan sebagai penyedia barang/jasa yang kemudian berdampak pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, misalnya untuk mendapatkan bantuan sekolah harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku |
| Kemungkinan adanya peluang pemberian dalam artian luas (termasuk
fee ) dari rekanan kepada kepala sekolah sebagai ucapan terimakasih atas penunjukkan sebagai penyedia barang/jasa. |
|
| Kemungkinan terjadinya pengadaan barang/peralatan dan jasa fiktif yang dipertanggungjawabkan dalam laporan realisasi pengeluaran rutin
sekolah sehingga seolah-olah pengadaan tersebut memang terlaksana |
|
| Kemungkinan terjadinya pengenaan berbagai jenis pungutan di luar ketentuan yang berlaku oleh pihak sekolah kepada orang tua/wali peserta didik, sebagai contoh: pungutan pemeliharaan perpustakaan sekolah, pungutan pembelian peralatan laboratorium, pungutan
pengambilan rapor, pengambilan ijazah, legalisir rapor, legalisir ijazah dan sebagainya. |
|
| Kemungkinan terjadinya mark-up biaya pembangunan gedung sekolah dan pengadaan sarana lainnya |
|
| Penerimaan, penempatan dan mutasi pendidik, dan tenaga kependidikan | Kemungkinan adanya permintaan uang oleh pihak yang berwenang mengurus proses penerimaan, penempatan, dan mutasi pedidik dan tenaga kependidikan serta dinas pendidikan yang akan berdampak pada kinerja pegawai/pejabat yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan pendidikan |
| Kemungkinan adanya permintaan atau pemberian dalam artian luas dalam proses penempatan, promosi jabatan dan pembagian tugas di sekolah yang bersangkutan oleh kepala sekolah/yayasan sehingga berdampak pada kinerja pegawai/pejabat yang bersangkutan dalam
memberikan pelayanan kepada semua warga sekolah |
|
| Kemungkinan adanya “kerjasama” yang berindikasi kecurangan dalam pengajuan berkas-berkas untuk kenaikan pangkat | |
| Penerimaan peserta didik baru, kenaikan kelas, dan mutasi peserta didik | Kemungkinan peluang terjadinya penetapan jumlah dana “sukarela” yang dibebankan kepada calon orang tua dalam proses penerimaan peserta didik baru, kenaikan kelas, dan mutasi peserta didik dari sekolah lain |
| Kemungkinan adanya kecurangan atau cara-cara lain yang memberikan peluang terjadinya tindakan korupsi, suap, gratifikasi atau bentuk-bentuk lainnya yang memungkinkan terjadinya penyimpangan prosedur dalam proses penerimaan peserta didik baru, kenaikan kelas, atau mutasi
peserta didik |
|
| Kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kekeliruan adminstrasi dan pendokumentasian sebagai akibat dari kelalaian/kekurang profesionalan petugas, adanya permainan, ketertutupan, atau keterbatasan sarana pendukung sehingga pihak-pihak terkait tidak mendapatkan informasi yang jelas. Hal ini akan menimbulkan peluang adanya “negosiasi” pihak- pihak terkait. |
|
| Adanya peluang “mark-up” pada saat sekolah memfasilitasi kepada orang tua peserta didik/wali peserta didik dalam penyediaan seragam sekolah, buku pelajaran, dan sarana penunjang belajar lainnya. | |
| Kegiatan belajar mengajar, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain dalam rangka pengembangan diri | Kemungkinan adanya pelanggaran disiplin oleh guru atau peserta didik mulai dari awal pembelajaran, pada saat proses belajar, pemberian tugas, ulangan, dan di akhir pembelajaran, misalnya guru atau peserta didik datang terlambat, ketidakadilan dalam pembagian tugas-tugas dalam pembelajaran, pelanggaran etika kesantunan dalam proses pembelajaran, guru meninggalkan peserta didik dalam belajar, kecurangan dalam melaksanakan tugas dan ulangan, dan guru mengakhiri pembelajaran
sebelum jam pelajaran berakhir. |
| Kemungkinan adanya janji atau pemberian dalam arti luas oleh orang tua/wali peserta didik kepada pendidik yang memungkinkan adanya perlakuan khusus kepada peserta didik tertentu | |
| Kemungkinan adanya pilih kasih (ketidakadilan) dalam memberikan pelayanan dan/atau tugas-tugas kepada peserta didik, misalnya anak yang dikategorikan berkemampuan “unggul” dilayani dengan baik,
sementara anak yang berkemampuan biasa-biasa atau berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan mereka. |
|
| Kemungkinan adanya penjiplakan hasil karya orang lain, atau mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karya sendiri, atau mengutip sebagian hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya. | |
| Kemungkinan adanya pilih kasih dalam memberikan kesempatan dan pembinaan kepada peserta didik untuk mengikuti berbagai lomba, dan kemungkinan terjadinya kecurangan, membiarkan terjadinya kecurangan atau membantu peserta didik untuk berbuat curang dalam berbagai kegiatan lomba, pembagian tugas dalam berbagai kegiatan ekstra
kurikuler lainnya. |
|
| Penyelenggaraan ulangan atau ujian (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan, ujian sekolah, dan ujian nasional) | Kemungkinan adanya penetapan jumlah dana “sukarela” yang dibebankan kepada orang tua/wali peserta didik sehubungan dengan akan diadakannya ujian |
| Kemungkinan adanya pemberian oleh orang tua/wali peserta didik kepada tenaga pendidik untuk memberikan kemudahaan kepada putera- puterinya sehingga memunculkan peluang untuk melakukan perbuatan curang, seperti menyontek, membuatkan dan memberikan jawaban kepada peserta didik, membocorkan soal dan sebagainya. |
| Kemungkinan adanya kesempatan atau celah bagi peserta didik untuk berbuat curang (menyontek dari teman, menyontek dari buku/sumber lain), atau ada kemungkinan pendidik membantu/memberi kesempatan kepada peserta didik untuk berbuat curang dengan berbagai alasan, misalnya membantu peserta didik mengerjakan soal, memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menyontek, membocorkan soal
sebelum ujian dan sebagainya |
|
| Kemungkinan adanya tekanan dari pihak luar untuk kepentingan tertentu sehingga mendorong sekolah untuk membantu peserta didik dengan
cara-cara yang ilegal, seperti membantu peserta didik dalam mengerjakan soal ujian nasional, memberikan jawaban kepada peserta didik, atau membocorkan soal sebelum ujian berlangsung. |
|
| Proses kenaikan dan kelulusan peserta didik | Kemungkinan adanya tawaran dari orang tua/wali peserta didik kepada pendidik untuk meningkatkan nilai rapor bagi putera/puterinya dengan menjanjikan imbalan tertentu |
| Kemungkinan adanya pungutan di luar ketentuan untuk pengambilan rapor, ijazah atau legalisasi rapor. | |
| Pengawasan/supervisi dan monitoring sekolah | Kemungkinan adanya pemberian dalam arti luas dari pihak sekolah kepada pengawas yang melakukan tugasnya sebagai supervisor sekolah |
| Kemungkinan adanya permintaan tertentu dari pihak pengawas kepada sekolah sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya dalam melakukan
supervisi di sekolah |
|
| Kemungkinan adanya pemberian oleh pihak sekolah kepada pejabat institusi di atasnya agar sekolah mendapatkan anggaran proyek dan menganggarkan biaya tersebut dalam pos APBS | |
| Proses akreditasi sekolah dan sertifikasi pendidik | Kemungkinan adanya “kerjasama” antara auditor dengan pihak sekolah untuk melakukan rekayasa/manipulasi data untuk kepentingan tertentu |
| Kemungkinan adanya peluang untuk melakukan rekayasa/manipulasi dan penjiplakan/plagiat dalam pengajuan berkas-berkas sertifikasi pendidik |
A. Integritas (Perilaku Antikorupsi)
Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. Korupsi dapat dicegah apabila masing-masing kita mampu membersihkan diri dari niat untuk melakukan korupsi, menahan godaan ketika ada kesempatan, jujur dalam berkata dan berbuat, berani menolak pemberian yang terkait dengan jabatan, berani melaporkan adanya tindakan yang mengarah pada perilaku korupsi dan sebagainya. Semua itu merupakan ciri-ciri perilaku atau sikap yang ber-integritas.
Integritas, yaitu kesatuan/keselarasan/keterpaduan/kesamaan antara pikiran, ucapan, tindakan, dan hati nurani. Menurut hasil FGD Pra Konvensi Integritas yang dilakukan oleh KPK dengan K/L, integritas dapat diformulasikan INTEGRITAS = AKSI minus Korupsi (Integritas = (AKSI) – Korupsi), AKSI adalah singkatan dari akuntabilitas, kompetensi, sistem, dan interaksi. Keterkaitan antara integritas dengan
perilaku/tindakan korupsi adalah ketika integritas menaik, maka korupsi akan menurun, dan sebaliknya, ketika integritas menurun, maka perilaku korupsi akan menaik,
|
|
Semua pihak terutama pendidik harus konsisten dan memegang teguh kode etik pemberian hadiah/ucapan terimakasih, misalnya hadiah diterima setelah semua proses sudah selesai dan keputusan sudah final, hadiah tersebut
dikumpulkan oleh kepala sekolah serta digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan semua pendidik/tenaga |
| kependidikan. | |
| Pengawasan/supervisi dan monitoring sekolah | Semua pihak memiliki komitmen dan konsisten pada aturan yang berlaku, memegang teguh kode etik kepengawasan
sehingga terhindar dari praktik-praktik korupsi, gratifikasi dan suap. |
| Pengawasan ataupun supervisi dilakukan secara terbuka dan
obyektif |
|
| Penegakkan disiplin dan keteladanan | Semua pihak, terutama kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan berkomitmen untuk selalu datang lebih awal daripada peserta didik, baik pada saat kedatangan di sekolah, maupun pada saat masuk ke ruang kelas. |
| Mengingatkan peserta didik untuk selalu jujur, disiplin, bekerja keras, berpanampilan sederhana, berani mengakui kesalahan, minta maaf, dan siap menjadi teladan bagi teman, saudara,
orang tua dan masyarakat di sekitar tempat tinggal. |
Sebagai upaya pendukung terlaksananya tindakan pencegahan, semua kegiatan harus diatur melalui peraturan yang berkekuatan hukum yang dijabarkan ke dalam aturan-aturan teknis berupa kode etik atau tata tertib yang harus disepakati dan ditaati oleh seluruh warga sekolah. Semua pihak harus senantiasa saling mengingatkan untuk konsisten melaksanakan aturan, kode etik, dan tata tertib tersebut, salah satu contohnya berani menolak segala bentuk pemberian yang mengarah pada gratifikasi yang berpotensi terjadinya tindakan korupsi. Di samping itu, pada saat pembelajaran, guru harus senantiasa menanamkan dan membiasakan sikap jujur, kerja keras, dan tanggung jawab kepada peserta didik. Pada saat ujian, guru harus senantiasa secara konsisten untuk mencegah tindakan berbuat curang (nyontek). Semua ini harus menjadi kebijakan dan komitmen bersama semua warga sekolah dan diumumkan/disosialisasikan secara terbuka kepada peserta didik serta para orang tua. Di luar itu semua, pelaksanaan manajemen terutama dalam hal pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana serta pembinaan karir harus selalu terbuka atau transparan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendidikan antikorupsi tidak dapat dipisahkan dari pendidikan karakter. Pendidikan karakter menjadi “pondasi” bagi penyelenggaraan pendidikan antikorupsi. Pemikiran ini dapat digambarkan melalui diagram berik
Berdasarkan alur pikir di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan salah satu strategi dasar dari pembangunan karakter (termasuk pendidikan antikorupsi) yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara koheren dengan beberapa strategi lain. Strategi tersebut mencakup: sosialisasi atau penyadaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerjasama seluruh komponen bangsa. Pembangunan karakter dilakukan dengan pendekatan sistematik dan integratif dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, masyarakat sipil, badan legislatif, media massa, dunia usaha, dunia industri, dan pelaku kegiatan lainnya.
- Peran Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan merupakan wahana pembinaan dan pengembangan kepribadian yang dilakukan dengan menggunakan (a) pendekatan terintegrasi dalam semua mata pelajaran, (b) pengembangan budaya satuan pendidikan, (c) pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, serta (d) pembiasaan perilaku dalam kehidupan di lingkungan satuan pendidikan. Pembangunan karakter melalui satuan pendidikan dilakukan mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Salah satu kunci keberhasilan program pengembangan karakter pada satuan pendidikan adalah keteladanan dari para pendidik dan tenaga kependidikan. Keteladanan bukan
sekadar sebagai contoh bagi peserta didik, melainkan juga sebagai penguat moral bagi peserta didik dalam bersikap dan berperilaku. Oleh karena itu, penerapan keteladanan di lingkungan satuan pendidikan menjadi prasyarat dalam pengembangan karakter peserta didik.
Dengan demikian, satuan pendidikan dapat menjadi agen pembawa perubahan (agent of change) di lingkunganya, mulai dari keluarga, tetangga, dan masyarakat luas.
- Peran Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama di mana orang tua bertindak sebagai pemeran utama dan panutan bagi anak. Proses itu dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan, pengasuhan, pembiasaan, dan keteladanan. Peran keluarga sebagai wahana pembelajaran dan pembiasaan yang dilakukan oleh orang tua dan orang dewasa lain dalam keluarga terhadap anak sebagai anggota keluarga sehingga diharapkan dapat terwujud keluarga berakhlak mulia yang tecermin dalam perilaku keseharian. Proses itu dapat dilakukan melalui komunitas keluarga dan partisipasi keluarga dalam pengelolaan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukkan kepribadian dalam lingkup keluarga dapat juga dilakukan kepada komunitas calon orang tua dengan penyertaan pengetahuan dan keterampilan, khususnya dalam pengasuhan dan pembimbingan anak.
- Peran Masyarakat
Masyarakat merupakan wahana pembinaan dan pengembangan karakter melalui keteladanan tokoh dan pemimpin masyarakat serta berbagai kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi sosial kemasyarakatan sehingga nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab dan sebagainya dapat diinternalisasi menjadi perilaku dan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah, elit politik, dan dunia usaha/industri merupakan kelompok representatif dari masyarakat yang harus bersinergi mendukung keberhasilan pendidikan antikorupsi.
Tujuan Pendidikan Antikorupsi
Pendidikan Antikorupsi bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda agar berbudaya integritas (antikorupsi) melalui berbagai kegiatan di sekolah termasuk penyelenggaraan manajemen, kegiatan pembelajaran dan pembiasaan agar setiap individu memiliki kemampuan untuk menghindar, menolak, melawan, atau mencegah segala bentuk tindakan kecurangan dan tindakan lain yang mengarah pada tindakan korupsi. Secara khusus, pendidikan antikorupsi bertujuan untuk:
- Membangun kehidupan sekolah sebagai bagian dari masyarakat melalui penciptaan lingkungan belajar yang berbudaya integritas (antikorupsi), yaitu: jujur, disiplin, tanggung jawab, bekerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, peduli dan bermartabat (dignity);
- Mengembangkan potensi kalbu/nurani peserta didik melalui ranah afektif sebagai manusia yang memiliki kepekaan hati dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai budaya sebagai wujud rasa cinta tanah air, serta didukung oleh wawasan kebangsaan yang kuat;
- Menumbuhkan sikap, perilaku, kebiasaan yang terpuji sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;
- Menanamkan jiwa kepemimpinan yang profesional dan bertanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa;
- Menyelenggarakan manajemen sekolah secara terbuka, transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Dalam implementasinya, tujuan pendidikan Antikorupsi disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik dan jenjang pendidikan, PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan bentuk lain yang sederajad serta perguruan tinggi. Selengkapnya, tujuan pendidikan Antikorupsi diuraikan sebagai berikut.
1. Tujuan Pendidikan Antikorupsi di PAUD/TK/RA dan Pendidikan Dasar
Pendidikan antikorupsi di PAUD/TK/RA bertujuan untuk membiasakan perilaku- perilaku baik sejak dini. Hal itu diawali dengan menanamkan nilai-nilai kasih sayang (pedagogy of love), memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar anak (makan sehat
bergizi, pembelajaran yang ramah anak) serta nilai-nilai dasar pembentuk sikap individu peserta didik seperti: jujur, disiplin, mandiri, tanggung jawab, kerja keras, peduli dan tekun yang dibangun melalui proses internalisasi serta konstruktif. Nilai- nilai dasar tersebut akan mempengaruhi nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, empati, respek, toleransi, dan amanah. Ini merupakan awal dari serangkaian upaya yang dilakukan secara terus menerus hingga ke jenjang pendidikan berikutnya.
2. Tujuan Pendidikan Antikorupsi di Pendidikan Menengah
Sebagai kelanjutan dari jenjang sebelumnya, pada tingkat menengah, pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membekali peserta didik dalam menuju proses pendewasaan diri secara individu. Sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik yang menginjak masa remaja, hal penting yang menjadi penekanan adalah penyadaran terhadap tanggung jawab sebagai individu agar menjadi warga negara yang baik, amanah, mandiri, sehingga siap untuk dididik menjadi sumber daya manusia yang profesional, serta siap untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Mengutamakan mutu, menghagai prestasi, menjunjung tinggi harga diri namun tetap rendahati, adil/tidak diskriminatif, dan menghargai orang lain dalam membina pergaulan.
3. Tujuan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Pada tingkat selanjutnya, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi lebih ditekankan pada penumbuhan kesadaran berintegritas kepada seluruh mahapeserta didik sebagai calon-calon tenaga profesional, pemimpin, pengusaha, pemuka masyarakat, atau ilmuwan agar mereka mampu menjadi teladan bagi semua warga masyarakat. Secara khusus, kesadaran yang perlu ditumbuhkan selama belajar di perguruan tinggi antara lain: tidak melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain, berani mengakui terus terang atas segala kesalahan yang diperbuat, bertanggung jawab terhadap setiap tugas-tugas yang diberikan, berani menolak hadiah atau pemberian yang terkait dengan layanan yang diberikan, melakukan pengawasan serta berani melaporkan jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di kampus, masyarakat, atau pemerintah.
B. Sasaran Pendidikan Antikorupsi
Sasaran utama dari Pendidikan Antikorupsi adalah lembaga satuan pendidikan yang
memiliki budaya antikorupsi. Lembaga satuan pendidikan yang dimaksud adalah
PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan bentuk lain yang sederajat.
Budaya antikorupsi dimaksud diperlukan dalam rangka membangun generasi mendatang yang memiliki integritas sehingga mampu menolak korupsi meskipun ada kesempatan untuk melakukannya.
Dalam mendidik peserta didik, di samping harus memiliki kemampuan profesional
dan pedagogis, guru sebagai orang yang paling dekat dengan peserta didik di
sekolah, diharapkan mampu menjadi teladan bagi peserta didiknya dan masyarakat
sekitar. Untuk mewujudkan kinerja para pendidik, perlu didukung oleh sistem tata
kerja organisasi yang didukung oleh manajemen dan kepemimpinan sekolah yang
profesional, handal, transparan dan akuntabel. Tentunya semua itu akan berjalan
dengan baik apabila didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendorong
terbentuknya sistem yang kondusif. Di pihak lain, masyarakat sebagai pemangku
kepentingan juga perlu dibekali, disadarkan dan dilibatkan dalam proses ini. Sasaran pendidikan antikorupsi secara menyeluruh dapat digambarkan melalui diagram di bawah ini.
tokoh masyarakat. Dukungan dan keteladanan dari masyarakat ikut menentukan keberhasilan pendidikan Antikorupsi di sekolah. Tanpa keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan memberikan contoh teladan kepada peserta didik, kemungkinan besar pendidikan Antikorupsi bisa gagal.
- Kegiatan Terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui; (1) penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, (2) kegiatan ekstra kurikuler.
- Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah. Pendidikan antikorupsi juga dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekstra kurikuler, misalnya pelatihan di kepramukaan, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengarah pada penumbuhan kesadaran kepada peserta didik agar memelihara dirinya dari tindakan-tindakan curang, dan selalu menghargai atau peduli pada keadaan orang lain. Kegiatan lain seperti pertandingan olah raga juga dapat melatih sportifitas peserta didik. Pada jenjang SMA/MA/SMK, siswa dapat mulai disiapkan untuk peduli dan responsif dengan fenomena masyarakat melalui pembentukan komunitas pelajar berintegritas.
- Bimbingan dan Konseling
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-
B. Partisipasi Masyarakat
Pelaksanaan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan perlu melibatkan seluruh warga sekolah, keluarga, dan masyarakat. Setiap unsur diharapkan berperan aktif dan ikut mengawasi sekolah dalam menerapkan pendidikan antikorupsi. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan membuat komitmen bersama antara seluruh komponen warga sekolah/satuan pendidikan (stakeholder). Membuat komitmen dengan semua stakeholder (seluruh warga sekolah, orang tua peserta didik, komite, dan tokoh masyarakat setempat) untuk mendukung pelaksanaan pendidikan antikorupsi.
1. Peran Keluarga
Keluarga merupakan wahana pembelajaran dan pembiasaan yang dilakukan oleh orang tua dan orang dewasa lain dalam keluarga terhadap anak sebagai anggota keluarga sehingga diharapkan dapat terwujud keluarga berkarakter mulia yang tecermin dalam perilaku keseharian. Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama di mana orang tua bertindak sebagai pemeran utama dan panutan bagi anak. Proses itu dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan, pengasuhan, pembiasaan, dan keteladanan. Orang tua harus memahami mendukung sepenuhnya pembiasaan-pembiasaan apa yang dilakukan di sekolah.
2. Peran Komite Sekolah
Komiten membantu sekolah dalammelaksanakan pendidikan anti korupsi dengan mendukung sepenuhnya program-program yang telah diputuskan bersama oleh semua warga sekolah, dukungan materil, dan sarana prasarana serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, terutama terkait dengan penggalangan dan pengunaan dana.
3. Peran Pemerintah
Pemerintahan merupakan wahana pembangunan karakter bangsa melalui keteladanan penyelenggara negara, elite pemerintah, dan elite politik. Unsur pemerintahan merupakan komponen yang sangat penting dalam proses pembentukan karakter bangsa karena aparatur negara sebagai penyelenggara pemerintahan merupakan pengambil dan pelaksana kebijakan yang ikut menentukan berhasilnya pembangunan karakter pada tataran informal, formal, dan nonformal. Pemerintahlah yang mengeluarkan berbagai kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan. Kebijakan pemerintah dalam berbagai seginya (termasuk kebijakan dalam bidang penyiaran atau media massa) harus mengacu pada pengarusutamaan pembangunan karakter bangsa.
4. Peran Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil merupakan wahana pembinaan dan pengembangan karakter melalui keteladanan tokoh dan pemimpin masyarakat serta berbagai kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi sosial kemasyarakatan sehingga nilai- nilai karakter dapat diinternalisasi menjadi perilaku dan budaya dalam kehidupan sehari-hari.
5. Peran Masyarakat Politik
Masyarakat politik merupakan wahana yang melibatkan warga negara dalam penyaluran aspirasi dalam politik. Masyarakat politik merupakan suara representatif dari segenap elite politik dan simpatisannya. Masyarakat politik memiliki nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa karena semua partai politik memiliki dasar yang mengarah pada terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat.
6. Dunia Usaha dan Industri
Dunia usaha dan industri merupakan wahana interaksi para pelaku sektor riil yang menopang bidang perekonomian nasional. Kemandirian perekonomian nasional sangat bergantung pada kekuatan karakter para pelaku usaha dan industri yang di antaranya dicerminkan oleh menguatnya daya saing, meningkatnya lapangan kerja, dan kebanggaan terhadap produk bangsa sendiri.
7. Media Massa
Media massa merupakan sebuah fungsi dan sistem yang memberi pengaruh sangat signifikan terhadap publik, khususnya terkait dengan pembentukan nilai-nilai kehidupan, sikap, perilaku, dan kepribadian atau jati diri bangsa. Media massa, baik elektronik maupun cetak memiliki fungsi edukatif atau pun non-edukatif bergantung dari muatan pesan informasi yang disampaikannya.
8. Organisasi Profesi Kependidikan
Agar penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dapat menimbulkan efek perluasan secara efektif, tiap-tiap satuan pendidikan diharapkan selalu berupaya untuk menggalang dan menghimpun semua pihak terkait dalam upaya membangun komunitas-komunitas sehingga pendidikan antikorupsi ini betul- betuk menjadi aksi bersama. Komunitas yang dibangun diawali dari menghimpun semua warga sekolah, masyarakat sekitar lalu menyebar ke berbagai organisasi profesi seperti: KKG, KKS, MGMP, MKKS, MKKPS dan sebagainya .
Untuk memunculkan efek yang cepat dan supaya mudah diingat, gerakan tersebut dapat dilakukan melalui kelompok-kelompok penggiat integritas yang dinamakan sebagai “Komunitas Penggiat Integritas” disingkat dengan “KOPI”. Penggunaan sebutan “KOPI” sebagai akronim dari “Komunitas Pengiat Integritas” tidak terlepas dari filosofi minuman kopi, yaitu minuman yang memberikan energi sehingga kita menjadi “melek”. Kata “melek” kemudian diartikan sebagai literacy yang memiliki makna “memahami”, atau “menyadari” sehingga dengan ketulusan hati mau menghindar dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindakan atau perilaku korupsi. Dengan demikian kita menjadi selalu waspada, dan selalu bersinergi dan mampu membaca dengan baik.
Komunitas penggiat integritas ini dapat dimulai dari memberdayakan warga sekolah, masyarakat dan organisasi-organisasi profesi seperti Gugus, KKG, KKS, MGMP, MKKS, dan MKKPS. Melalui KOPI akan dirangkul semua elemen yang terkait dapat bersinergi dalam menyelenggarakan pendidikan untuk terus-menerus ‘mencopy’ dan menyebarluaskan semangat dan “Aksi Nasional Pendidikan Anti-Korupsi”. Aksi ini sekaligus menjadi upaya pelembagaan dan penguatan peranan gugus (SD)/MGMP/MKKS/MKPS (SMP/MTs,SMA/SMK/MA) sebagai pendamping satuan pendidikan dalam mensukseskan gerakan pendidikan antikorupsi.
Contoh Indikator Partisipasi Publik dalam Penanaman Nilai-nilai Antikorupsi
| Bentuk Partisipasi Publik | Contoh Indikator |
| Keteladanan | Semua pihak, terutama aparat pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, tokoh masyarakat sekitar sekolah selalu memberikan contoh atau keteladanan dalam berperilaku jujur, disiplin,tanggung jawab, peduli kepada peserta didik |
| Sosialisasi | Semua pihak terkait, terutama aparat pemerintah, pendidik, tenaga kependikan, orang tua, komite, tokoh masyarakat senantiasa berperan
aktif dalam mensosialisasikan atau mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi terhadap peserta didik dan lingkunganya |
| Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan dukungan moril dan materil kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan
pembekalan kepada sekolah (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Administrasi) dalam mengimplementasikan budaya antikorupsi |
|
| Organisasi-organisasi profesi (KKKS, KKG, MGMP, MKKKS, MKKPS, PGRI dan sebagainya) terus-menerus melakukan pembinaan atau pendampingan kepada sekolah dalam upaya mendukung sekolah menjadi institusi yang tertib, disiplin, jujur dan bebas korupsi | |
| Dukungan Dana, Sarana, dan Prasarana | Semua pihak terutama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Komite, dan masyarakat setempat berpartisipasi aktif dalam bentuk
dukungan dana, sarana, dan prasarana untuk kelancaran sekolah menjadi zona integritas |
| Melakukan pemantauan, pendampingan, dan pembinaan terhadap kinerja sekolah dalam upaya membangun budaya integritas (antikorupsi) |
A. Penilaian terhadap Keberhasilan Sekolah dalam Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Penilaian keberhasilan sekolah penting dilakukan baik secara internal melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) maupun secara eksternal oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah, komite, dan masyarakat. Penilaian ini merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan, yaitu proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berikut beberapa sasaran penilaian sekolah:
- Seberapa baikkah kinerja sekolah?
Hal ini terkait dengan kriteria untuk perencanaan pengembangan sekolah dan indikator yang relevan dari Sistem Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja?
Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
- Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja?
Dalam hal ini sekolah elaporkan dan menindaklanjuti apa yang telah ditemukan sesuai pertanyaan di atas perencanaan pengembangan sekolah).