BATAM – Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMIT) Kota Batam, Bung Andre Sena, menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab dari Saudara Gabriel Shafto Ara Aggito Sianturi terkait empat pekerja yang terlibat dalam Surat Perjanjian Kerja Bersama (SPKB) pada tahun 2020.
Andre Sena menyoroti masalah yang dihadapi empat kerabatnya yang diduga menjadi korban penipuan oleh Saudara Gabriel Shafto Ara Aggito Sianturi dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan lahan seluas ±4,93 hektare di Bengkong Papala Murni. Hal ini sesuai dengan perjanjian dalam SPKB tahun 2020.
Dalam SPKB tersebut, Saudara Gabriel Shafto Ara Aggito Sianturi bersama dua rekannya berperan sebagai pemberi kerja (pihak pertama) kepada Saudari Rosa Pargol, Saudara Soprin Panjaitan, Agustinus Dhalang Masan Mangu, dan Fransiskus Fari Yanto Atawolo (pihak kedua) untuk mengelola dan menjaga lahan tersebut, yang didapatkan melalui surat jual beli dengan A Ngong pada 22 April 2015.
Saudari Rosa Pargol mengaku kepada kami bahwa selama proses pengerjaan, ia mengalami masalah hukum terkait lahan tersebut, hingga ia divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan. Padahal, semua pekerjaan telah dijalankan sesuai dengan SPKB, dan bukti transaksi serta tanah seluas 1.000 m² yang disepakati dalam SPKB telah diberikan kepada pihak pertama.
Lebih ironis, selama Saudari Rosa dipenjara, ia harus menjual rumahnya untuk menyelesaikan masalah hukum ini. Bahkan, ketika ibunya meninggal dunia, tidak ada bentuk kepedulian atau kunjungan dari Saudara Gabriel Shafto Ara Aggito Sianturi.
Setelah bebas, Saudari Rosa mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan, namun upayanya ditanggapi sebagai pemerasan oleh yang bersangkutan. Padahal, Saudari Rosa dan rekan-rekannya hanya menuntut hak-hak mereka, termasuk gaji pekerja dan tanggung jawab atas lahan ±4,93 hektare yang mereka kelola.
“Saya, selaku Ketua HIMIT Kota Batam, sangat menyayangkan ketidakbertanggungjawaban Saudara Gabriel Shafto Ara Aggito Sianturi dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Bung Andre Sena.
Menurut Bung Andre, setelah mendengar keluhan dari keempat kerabatnya yang diduga menjadi korban, ia merasa terpanggil untuk menyuarakan aspirasi mereka, mengingat mereka adalah warga biasa yang tidak memahami aturan hukum yang berlaku. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari Flores dan bekerja tanpa diperlakukan dengan layak di lahan tersebut.
Bung Andre mengaku telah mengupayakan komunikasi dengan pihak Saudara Gabriel Shafto Ara Aggito Sianturi. Pada Senin, 4 November 2024, mereka dipertemukan dengan kuasa hukum Saudara Gabriel di Kantor DPD PDI Perjuangan. Dalam pertemuan itu, pihak HIMIT meminta tanggung jawab dan kebijaksanaan dari klien kuasa hukum tersebut agar masalah ini segera diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini belum ada pertemuan antara Saudara Gabriel dan Saudari Rosa.
“Melihat rangkaian peristiwa ini, patut diduga bahwa Saudara Gabriel Shafto Ara Aggito Sianturi terlibat dalam aktivitas makelar tanah di Batam. Oleh karena itu, kami mendesak agar Saudara Gabriel, yang sebentar lagi akan dilantik sebagai PAW DPRD Kota Batam dari PDI Perjuangan, segera menanggapi persoalan ini,” ujar Bung Andre.
Jika aspirasi kami tidak didengar, secara kelembagaan kami akan menyurati DPC hingga DPP PDI Perjuangan, serta KPU dan DKPP, guna meminta pembatalan pelantikan Saudara Gabriel. Kami juga berencana menggelar aksi besar-besaran di Gedung DPRD Kota Batam pada hari pelantikan.