
BATAMHEADLINE – Pemerintah bersama DPR akhirnya menetapkan secara resmi jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) di Senayan, Jakarta pada Senin (24/1).
Berdasarkan kesepakatan, ditetapkan 14 Februari 2024 akan diselenggarakan Pemilu Presiden (Pilpres) bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg).
Dalam Pileg masyarakat akan memilih DPRD Kabupatan/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI.
“Untuk tanggal, pemerintah sepakat 14 Februari. Sehingga masih ada ruang waktu antara Februari dengan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua,” Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama tersebut.
Sedangkan untuk pilkada memilih kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota akan digelar serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Tito.
Dengan penetapan jadwal pileg, pilpres dan pilkada tahun 2024 ini maka KPU akan memulai segala tahapan pemilu dari bulan Juni tahun ini. Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi mengatakan hal itu sesuai dengan draf rancangan KPU terkait jadwal pemilu 2024 dimulai di bulan Juni 2022.
“Karena Pasal 167 ayat (6) UU pemilu menyebut tahapan pemlu dimulai 20 bulan sebelu hari pemungutan suara,” jelas dia.
Nantinya KPU akan menuangkan tahapan ke dalam peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Adapun bila berkaca pada pemilu seblumnya, tahapan pemilu terdiri dari sebagai berikut:
Tahapan Pemilu Serentak 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran
- Penyusunan Peraturan KPU
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
- Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Ad Hoc Lainnya
- Pencalonan Anggota DPD
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada
- Pencalonan Anggota DPR dan DPRD
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Kampanye DPD, DPR dan DPRD serta Pemilihan Presiden
- Pemungutan Suara Pemilihan Calon Legislator dan Pemilihan Presiden
- Penetapan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pasangan Calon Presiden
- Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah
- Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah
- Pemungutan Suara Pilkada