BATAMHEADLINE – Pemerintah meniadakan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022. Namun sebagai gantinya, pemerintah membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Sejatinya PNS dan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja terdapat perbedaan dari sisi pengangkatan dan gajinya.

Dari sisi pengangkatan, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap. Sementara PPPK diangkat sesuai dengan jangka waktu kebutuhan instansi pemerintah terkait. Seorang PPPK minimal dikontrak selama setahun dan maksimal hingga 30 tahun.

Sama halnya dengan PNS, seorang PPPK juga berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Bahkan hak untuk cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi juga telah terjamin.

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat. Namun PPPK dapat difasilitasi instansi untuk memiliki tabungan pensiun.

Lalu berapa gaji PPPK?

Berdasarkan Permenpan, bagi kamu dengan jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX. Dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 golongan IX memiliki gaji minimal Rp2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara untuk jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK berpendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai golongan IV. Kemudian yang berpendidikan terakhir SMA/SMK/ sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 mengisi golongan VI, dan D-3 mengisi golongan VII.

Nah, untuk penghasilan atau besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Loloskan UMRAH ke Puncak Nasional, Sebastian Alboen Sihombing Juara 1 Lomba Essay Kemenristekbud

Nama Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) kembali mengharum di kancah nasional,…

Lika-Liku Penggagas Mobil Esemka Mencari Keadilan dari Kejamnya Astra Otoparts (AUTO)

BATAMHEADLINE – Penggagas  mobil Esemka, H. Sukiyat, yang juga Direktur Utama PT…

Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia

BATAMHEADLINE – Kantor imigrasi di seluruh Indonesia melayani total 9.857 pemohon paspor…

Menteri Nasaruddin Umar Sambut Gagasan PMKRI Atasi Intoleransi

JAKARTA – Pengurus Pusat   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP- PMKRI)…