BATAM , BATAMHEADLINE.COM – Polemik tarif parkir mandiri di Kota Batam kembali menjadi perhatian setelah Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Jumata, menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 1 Oktober 2026, Jumata menyoroti perubahan tarif parkir mandiri dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per tahun. Ia menilai perubahan tersebut harus disertai penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan dan alasan penyesuaian tarif.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pemberian pengembalian dana atau kompensasi kepada warga yang telah membayar tarif Rp600.000 sebelum nominal tersebut diturunkan.
Menurut Jumata, masyarakat tidak seharusnya menanggung dampak dari kebijakan yang dinilai belum memiliki penjelasan memadai. Ia juga meminta pemerintah menghentikan penetapan aturan secara sepihak dan membuka ruang partisipasi publik dalam setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan pengeluaran warga.
Tak hanya persoalan tarif, GRIB Jaya Batam turut meminta penyelidikan terhadap dugaan kebocoran dan ketidakberesan pengelolaan retribusi parkir yang disebut berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Jumata mendesak Kepala Dishub Kota Batam memublikasikan dokumen perhitungan tarif Rp600.000 maupun Rp300.000 agar masyarakat dapat mengetahui dasar kebijakan tersebut.
Ia menegaskan GRIB Jaya akan terus mengawal persoalan ini dan berdiri bersama warga yang merasa dirugikan.
“Rakyat tidak boleh dipaksa membayar atas kebijakan yang tidak jelas dasarnya,” tegas Jumata dalam pernyataannya.


Comment