
“Pasal-pasal dalam Ranperda yang mendorong penyediaan pelatihan vokasi, bantuan riset, dan keterlibatan UMKM (Pasal 7 dan 8) dinilai sebagai langkah progresif. Namun Fraksi PKS meminta agar pelaksanaannya benar-benar melibatkan lembaga pendidikan, balai pelatihan kerja, dan komunitas lokal,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kepri F PKS.
Komisi IV juga mendorong agar investor yang menerima insentif wajib menyerap tenaga kerja lokal, termasuk penyandang disabilitas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6. Ini akan menjadi langkah konkret untuk mengurangi angka pengangguran dan mendorong inklusivitas.
“Fraksi PKS berharap, dengan adanya insentif, sektor kesehatan dan pendidikan juga menjadi bagian dari investasi sosial perusahaan (CSR) yang dilakukan oleh investor. Hal ini akan memperkuat hubungan harmonis antara dunia usaha dan masyarakat sekitar,” tutupnya.
Komisi IV menyatakan bahwa dukungan terhadap Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen PKS untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, ramah sosial, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara luas.


Comment