
BATAMHEADLINE-KAMMI Batam menyatakan keprihatinan atas masih adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di Kota Batam. Sebagai kota investasi, perdagangan, dan pariwisata, Batam harus dibangun di atas fondasi hukum, moralitas, dan ketertiban sosial yang kuat. Praktik prostitusi terselubung tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga berpotensi memicu eksploitasi seksual, perdagangan orang, serta berbagai persoalan sosial yang merugikan masyarakat.
Allah SWT berfirman, *”Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”* (QS. Al-Isra’: 32). Selain itu, Pemerintah Kota Batam memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban dan moralitas masyarakat.
Karena itu, KAMMI Batam mendesak Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum untuk menutup lokasi yang terbukti menjadi tempat prostitusi terselubung, menindak tegas pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut, memperkuat pengawasan secara berkelanjutan, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi korban eksploitasi seksual.
Batam harus maju tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga kuat dalam penegakan agama, hukum, dan nilai-nilai moral masyarakat.
#KAMMIBatam
#BatamBermartabat
#TegakkanAgamaDanHukum
#TolakProstitusiTerselubung
#JagaMarwahBatam