
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Pelajar Kota Batam menyampaikan pernyataan sikap terkait isu perampasan ruang hidup, eksploitasi sumber daya alam, dan marginalisasi masyarakat adat di Papua setelah menyaksikan serta mendiskusikan film dokumenter Pesta Babi.
Dalam pernyataan sikap tersebut, KAMMI Batam menilai praktik eksploitasi atas nama pembangunan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dinormalisasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa hutan adat dan tanah adat merupakan hak masyarakat adat yang wajib dihormati dan dilindungi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Selain itu, KAMMI Batam juga menolak praktik oligarki dan kapitalisme ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan serta meminggirkan masyarakat. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam sikapnya, KAMMI Batam turut mendukung perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan hak hidup, tanah adat, budaya, dan ruang ekologis dari berbagai bentuk intimidasi maupun kriminalisasi. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak negara untuk menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan serta membuka ruang dialog yang adil dan demokratis.
Wakil Presiden Mahasiswa Politeknik Kota Batam selaku pemantik diskusi pada malam itu menegaskan bahwa pembangunan seharusnya berpihak pada keadilan ekologis dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Kami mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus mengawal isu lingkungan, hak masyarakat adat, dan keadilan sosial,” demikian pungkasnya dalam diskusi.
Selain itu, Miftahul Huda, S.H., M.H. selaku Akademisi dan Dosen Hukum menguji proyek strategis nasional yang dilakukan oleh pemerintah apakah sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan pemertaan sehingga dampak dari pembangunan yang ada betul-betul dapat dinikmati oleh masarakat yang terdampak pada proyek pembangunan yang ada.
“Kita tidak anti pembangunan, namun yang ingin kita uji apakah masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan yang ada atau jangan-jangan pembangunan yang ada hanya menguntungkan segelintir pihak pemodal saja atau yang kita kenal dengan istilah ‘oligarki’. Karena kalau kita baca konstitusi Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Konsep ini menolak sistem kapitalis atau individualistik, dan mewujudkan sistem Demokrasi Ekonomi di mana produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat,” demikian pungkasnya dalam diskusi.