
BATAMHEADLINE – Total dua ratus sembilan puluh satu hari tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi harus bekerja berteman pandemi. Sepanjang tahun 2020, hanya sebanyak tujuh puluh empat hari Gedung Merah Putih KPK dihadiri penuh oleh seratus persen pegawainya.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prosedur Bekerja Dari Rumah Bagi Seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19, menjadi penanda pertama kami harus bekerja tak biasa.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, mulai tanggal 16 Maret 2020, pegawai KPK harus bekerja tanpa tatap muka.
KPK membagi kehadiran pegawai yang hadir di kantor hanya 25 persen. Pembagian kerja ini agar pegawai yang hadir di kantor bisa menerapkan physical distancing.
Selain menyesuaikan pembagian kerja, KPK menerapkan protokol kesehatan untuk para pegawai dan para pemangku kepentingan. Mulai dari pintu masuk, KPK menerapkan kewajiban cuci tangan dan pemeriksaan suhu kepada setiap pegawai dan tamu.
Dispenser cairan pembersih tangan diletakkan di titik-titik penting seperti pintu masuk, depan lift, dan di ruang-ruang rapat. Penggunaan lift juga dibatasi maksimal hanya untuk lima orang. Tangga darurat yang semula hanya difungsikan untuk kondisi tertentu, kini dipakai untuk naik dan turun pegawai sehari-hari.
Aplikasi rapat daring tak hanya digunakan untuk rapat harian. KPK menggunakan aplikasi ini untuk melaksana – kan fungsi penindakan dan pencegahan. Kegiatan pencegahan yang biasa dilaksanakan secara luring, kini harus berganti cara melalui diskusi daring, webinar, dan memperbanyak konten digital.
Untuk fungsi penindakan, sidang tetap berlangsung melalui aplikasi daring. Pemeriksaan saksi dan tersangka, tetap dilakukan secara luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, tetap ada kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas ke luar kota. Sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas, KPK memfasilitasi yang bertugas untuk melakukan tes swab antigen.
Di tengah pandemi covid-19 yang membatasi ruang gerak, KPK terus melakukan tugas Koordinasi dan supervisi dengan Pemerintah Daerah, dan Kementerian/Lembaga/BUMN/D di seluruh Indonesia.
Alhasil tahun 2020, KPK berhasil melakukan pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset senilai Rp592,4 triliun.