BATAM – Politisi PKS Raden Hari Tjahyono (RHT) yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Kepri mengungkapkan 20 tahun Provinsi Kepri adalah sesuatu hal yang patut disyukuri, namun seiring perkembangan regulasi di pemerintah pusat yang senantiasa berubah cukup banyak yang merugikan daerah termasuk Kepri. Dia pun berharap Pemprov Kepri mampu melobi regulasi yang pelan tapi pasti merugikan masyarakat Kepri seperti komunitas nelayan dan pengusaha ikan.


Hal ini disampaikannya usai sidang paripurna DPRD Kepri baru-baru ini.

 “Kita bersyukur Kepri sudah berusia 20 tahun pada 24 September nanti, semester bulan kedua ekonomi juga tumbuh tapi belum merata, 20 tahun ini saya berharap Gubernur Ansar Ahmad berjuang lebih keras untuk dapatkan hak retribusi labuh jangkar, ajak pimpinan dan anggota DPRD. UU sdh jelas, tapi sepertinya penyelesaiannya belum tuntas,” kata Raden Hari Tjahyono.

Selain itu, dia juga meminta Pemprov Kepri lebih fokus untuk mengatasi persoalan di laut, nelayan dan pengusaha ikan akibat regulasi-regulasi pusat yang tidak berpihak, penangkapan ikan terukur, distribusi BBM tidam merata, perselisihan antara nelayan dan lain-lain.

“Kita ini provinsi kelautan ya harus berjaya dari laut dan pulau-pulau jangan darat minded tapi harus maritim minded, semoga kita bisa menuju kesana tentu perlu terobosan-terobosan,” tutup Raden Hari Tjahyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Jeju Air Resmi Beroperasi di Hang Nadim, Cek Jadwal Penerbangan Batam – Korea Selatan – Batam

BATAMHEADLINE – Jeju Air, maskapai asal Korea Selatan, kini mulai beroperasi di…

Unanim advertis1 haltere loud onetrod trigly style sulky

Zuithin spread beside the ouch sulky and this wonderfully and as the…

Arogansi TKA Kenya di Batam Disorot, PMKRI Siap Demo Besar-Besaran

BATAM – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri Batu Merah,…

Iskandarsyah Tekankan Pentingnya Kepastian Hidup Lewat SK PPPK

KARIMUN – Bupati Karimun, Iskandarsyah memastikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi…