BATAM – Ratusan Masyarakat dari Keluarga Fukalang Alor yang tinggal di batam bersama elemen mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi pada 1 April mendatang. Aksi akan dipusatkan di kawasan Sempurna Wahyu Metalindo, Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu kota batam.

demonstrasi yang akan dilakukan ini dipicu karena seorang petugas keamanan yang meninggal di lingkungan kerja pada 7 Februari 2026 yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya sebagai petugas keamanan yang menjaga kawasan Industri.

Rahman, keluarga dari seorang pekerja berinisial AR (59) yang ditemukan meninggal dunia tergeletak di kawasan industri Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Sabtu 28 Maret 2026 mengatakan bahwa aksi demonstrasi akan digelar pada 1 April mendatang untuk menuntut tanggung jawab perusahaan.

Ia menuturkan, demonstrasi tersebut akan dilakukan oleh keluarga besar Alor Fukalang di Batam untuk menuntut hak pekerja yang meninggal di lingkungan kerja. Aksi ini juga akan diikuti oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam.

Sekitar 300 massa aksi diperkirakan akan hadir dengan membawa mobil komando, pamflet, spanduk, dan pengeras suara. Rahman menjelaskan Aksi ini akan digelar secara Damai tanpa anarkis.

“kami, selaku keluarga hanya meminta hak almarhum yang tidak diberikan hingga saat ini” kata Rahman, koordinator Aksi.

menurutnya, sesuai regulasi, bahwa keluarganya meninggal dilingkungan kerja beberapa menit setelah melakukan absen, yang artinya perusahaan harus membayar hak tersebut.

“kami meminta itikad baik perusahaan, almarhum meninggalkan istri dan dua orang anak dikampung, ” tuturnya.

Andre Sena, Ketua himpunan mahasiswa Indonesia timur yang rencana akan ikut aksi menuturkan…….

Kami mengencam keras atas sikap dan tindakan yang diduga diperlihatkan dan dipertontonkan oleh pihak pemilik kawasan Sampurna Wahyu metalindo karena terindikasi bahwa pihak kawasan tidak memiliki Kompas moral, tidak mempunyai hati nurani, serta tidak manusiawi di karenakan Alm. AR sudah memberi diri dan mengabdi untuk perusahaan akan tetapi hak-haknya tidak diberikan.
Lanjutnya, Kami juga meminta bahwa pihak pemilik kawasan tersebut harus memperjelas status kerja beberapa karyawan yang lagi dalam kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena diduga dan terindikasi kuat pihak pemilik kawasan sudah melanggar Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih daya, dan Waktu Kerja.

Alwi Djaelani mahasiswa Fisipol universitas Riau Kepulauan mengatakan…

aksi ini dirasa perlu untuk disuarakan mengingat masih banyak Perusahaan nakal yang mengabaikan hak hak pekerja, “jangan sampai Kejadian serupa terjadi lagi kepada keluarga kita yang lain baik di tempat yang sama maupun di tempat yang lain”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Jeju Air Resmi Beroperasi di Hang Nadim, Cek Jadwal Penerbangan Batam – Korea Selatan – Batam

BATAMHEADLINE – Jeju Air, maskapai asal Korea Selatan, kini mulai beroperasi di…

Unanim advertis1 haltere loud onetrod trigly style sulky

Zuithin spread beside the ouch sulky and this wonderfully and as the…

Iskandarsyah Tekankan Pentingnya Kepastian Hidup Lewat SK PPPK

KARIMUN – Bupati Karimun, Iskandarsyah memastikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi…

Arogansi TKA Kenya di Batam Disorot, PMKRI Siap Demo Besar-Besaran

BATAM – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri Batu Merah,…