TANJUNGPINANG, BATAMHEADLINE.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan komitmen mengawal pelaksanaannya agar kekayaan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikannya pada Senin, 26 Oktober 2026 saat Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhaap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) di Gerung DPRD Kepri.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri, Hanafi Ekra, M.Pd.I., menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada urusan pencatatan administrasi dan laporan keuangan. Menurutnya, aset pemerintah harus dikelola dengan baik agar mendukung pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.
“Keberhasilan pengelolaan aset bukan hanya dilihat dari berapa banyak aset yang tercatat atau berapa besar pendapatan yang dihasilkan. Kita juga harus melihat apakah aset tersebut mendukung pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya terkait Pandangan Akhir Fraksi PKS.
Hanafi menilai, aset berupa bangunan, lahan, dan fasilitas milik pemerintah perlu dipetakan berdasarkan kondisi, status hukum, kebutuhan penggunaan, serta manfaatnya bagi masyarakat. Aset yang mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan perlu dipelihara secara berkelanjutan, sedangkan aset yang belum dimanfaatkan harus dievaluasi sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat di wilayah Bintan dan Lingga, pengelolaan aset juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelayanan yang berbeda antara pusat permukiman dan kawasan pulau-pulau. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan mengenai aset tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan pendapatan, tetapi juga manfaat sosial dan pemerataan pelayanan.
Fraksi PKS, lanjut Hanafi, akan mengawal pelaksanaan Perda melalui fungsi pengawasan DPRD. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Kepri menyiapkan data aset yang akurat, memperkuat pengamanan hukum, dan melakukan evaluasi pemanfaatan aset secara berkala.
“Persetujuan kami harus diikuti dengan kerja nyata. Aset daerah adalah amanah masyarakat. Kita ingin aset itu terjaga, digunakan secara tepat, dan membantu pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi rakyat,” tutupnya.


Comment