JAKARTA – BATAMHEADLINE.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. Dalam aturan terbaru, batas ARB yang sebelumnya ditetapkan sebesar 7 persen kini diubah menjadi Rp1.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
BEI menetapkan perubahan tersebut setelah mengevaluasi penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026. Aturan terbaru dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Keputusan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026. Dengan perubahan ini, saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1, sedangkan batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap sebesar 35 persen.
Sementara itu, saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar 7 persen. Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25 persen dengan ARB 7 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
Ketentuan penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas ARB yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
BEI menyatakan ketentuan tersebut akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapannya setelah periode pemberlakuan berakhir pada 31 Desember 2026.
Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A terbaru dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, melalui menu Peraturan, Peraturan BEI, kemudian tab Peraturan Perdagangan.
Investor diharapkan mencermati perubahan ketentuan ini, terutama bagi mereka yang memperdagangkan saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp14, serta tetap mempertimbangkan risiko investasi sebelum mengambil keputusan transaksi.


Comment