BATAMHEADLINE.COM – Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Santus Hilarius menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Bapak Prof. Mahfud MD ke Kota Batam.
Ketua Presidium PMKRI Batam, Yohanes Ama Making, menyatakan keyakinannya bahwa kehadiran Menkopulhukam bukan tanpa sebab, pasti ada sesuatu hal yang mendesak, yakni dalam agenda menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kasus perdagangan orang/human trafficking dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam yang menyedot perhatian masyarakat luas serta diduga melibatkan aparat negara yang membekingi perdagangan manusia.
Sementara itu, Simeon Senang selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Batam juga menambahkan bahwa kami berharap dan meminta kepada Pak Mahfud MD atas nama kebenaran dan rasa keadilan publik berani berbicara apa adanya dengan tegas dan tanpa pandang bulu perihal dugaan keterlibatan Wakabinda Kepri Saudara Bambang Panji Prianggodo dan langkah-langkah konkret seperti apa yang diambil oleh pemerintah mengenai kasus tersebut.
Selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusiaan tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh negara, didiamkan begitu saja, dan kalau ada penyelesaian itu pun terjadi di belakang layar. Tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan publik, padahal masyarakat mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, apalagi persoalan dugaan keterlibatan pembekingan TPPO Wakabinda Kepri menjadi konsumsi publik. Kalau persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusiaan di bangsa ini tumbuh subur. Seharusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang.
Jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil (civil society) diminta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik, yakni demi menjaga kondusifitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan, dan sebagainya.