KEPRI, BATAMHEADLINE.COM – Ismiyati mendesak PLN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak terkait segera menjelaskan penyebab pemadaman listrik berskala luas yang melanda Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai gangguan yang berdampak terhadap aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, dan dunia usaha tersebut.
Ismiyati menyebut pasokan listrik merupakan kebutuhan mendasar yang harus dijamin keandalannya. Karena itu, blackout di tiga wilayah strategis tersebut perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur, mekanisme pengawasan, dan kesiapan sistem menghadapi pertumbuhan kebutuhan energi.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, PLN harus membuka penyebab dan kronologi blackout beserta langkah pencegahannya. Kedua, Pemprov Kepri bersama instansi berwenang perlu mengevaluasi keandalan sistem kelistrikan Batam–Bintan. Ketiga, dugaan keterkaitan dengan aktivitas Data Centre AI harus diperiksa secara independen dan transparan.
Keempat, kerugian masyarakat dan dunia usaha perlu didata, disertai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang berhak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kelima, pemerintah harus memastikan investasi berintensitas energi tinggi melalui kajian kapasitas dan risiko kelistrikan. Keenam, DPRD Kepri diminta menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Terkait dugaan keterlibatan Data Centre AI, Ismiyati menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh langsung dinyatakan sebagai penyebab sebelum ada bukti teknis. Namun, ia juga menolak apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi yang memadai.
Apabila investigasi menemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau keputusan yang mengabaikan keselamatan sistem, ia meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ismiyati menyatakan bahwa dirinya tidak menolak investasi maupun perkembangan teknologi AI di Kepulauan Riau. Akan tetapi, pembangunan sektor digital harus disertai infrastruktur yang memadai dan tata kelola yang melindungi kepentingan masyarakat.
Ia turut mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Menurutnya, keandalan listrik, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab atas gangguan pelayanan merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dalam pembangunan daerah.


Comment