BATAMHEADLINE-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ) Daerah Batam, memandang blackout dan krisis air di Kota Batam bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani krisis pelayanan publik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap pasif pemerintah patut diuji sebagai dugaan onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah apabila terbukti terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
KAMMI Batam mendesak Pemerintah Kota Batam untuk bertindak nyata, memperkuat koordinasi dengan BP Batam, PLN Kota Batam dan penyedia layanan terkait, serta menjamin pelayanan publik yang layak dan berkelanjutan.
Blackout dan krisis air bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah ujian tanggung jawab Pemerintah Kota Batamdalam menjamin pelayanan dasar masyarakat. Pemadaman listrik berskala luas di Batam pada 12 Oktober 2026 berdampak pada aktivitas masyarakat dan distribusi air bersih.
Di tengah kota yang tumbuh sebagai pusat industri dan investasi, warga kembali dihadapkan pada persoalan mendasar: bagaimana menjalani kehidupan ketika listrik padam dan akses air bersih terganggu? Listrik dan air bukan kemewahan.Keduanya merupakan kebutuhan fundamental yang menopang kehidupan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kota Batam tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika masyarakat menghadapi krisis pelayanan dasar. Sekalipun pengelolaan teknis listrik dan air melibatkan institusi lain, Pemerintah Kota Batam tetap harus menjalankan fungsi pemerintahan sesuai kewenangannya, termasuk koordinasi, kesiapsiagaan daerah, komunikasi publik, dan perlindungan masyarakat terdampak. Pemerintah tidak cukup hadir setelah krisis terjadi. Pemerintah harus hadir untuk mencegah, mengantisipasi, dan memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi krisis sendirian.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara memenuhi standar pelayanan dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan hukum. Atas dasar itu, KAMMI Batam memandang perlu adanya evaluasi serius terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah dan penyelenggara layanan dalam mengantisipasi serta menangani gangguan pelayanan dasar.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, tindakan maupun kelalaian pemerintah dapat diuji melalui doktrin onrechtmatige overheidsdaad (OOD). UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 5 dan Pasal 10 menegaskan kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk bertindak sesuai hukum dan AUPB. Apabila terbukti terdapat pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian dan memiliki hubungan sebab akibat, pertanggungjawaban hukum patut diuji melalui mekanisme yang berlaku. KAMMI Batam menegaskan: dugaan kelalaian pemerintah harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.
Batam tidak cukup hanya tumbuh sebagai kota industri dan investasi. Batam juga harus menjadi kota yang mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakatnya. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi berjalan cepat, sementara kepastian pelayanan dasar tertinggal. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak krisis tanpa memperoleh perlindungan dan perbaikan yang nyata. KAMMI Batam berdiri bersama kepentingan masyarakat dan menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan, serta taat hukum. Listrik dan Air adalah kebutuhan dasar. Pelayanan publik adalah kewajiban. Tanggung jawab pemerintah tidak boleh berhenti pada janji dan koordinasi.
Atas polemik Blackout dan krisis air di Kota Batam, KAMMI Batam menyatakan sikap:
1. Pemerintah Kota Batam melakukan evaluasi terbuka terhadap kesiapsiagaan, koordinasi, dan perlindungan masyarakat saat terjadi gangguan listrik dan air.
2. PLN Batam dan BP Batam, sesuai kewenangan masing-masing, menyampaikan penjelasan yang transparan mengenai penyebab gangguan, langkah pemulihan, dan strategi pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
3. Pemerintah dan penyelenggara layanan terkait memastikan tersedianya mekanisme tanggap darurat yang efektif, termasuk bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak dan kelompok rentan.
4. Instansi pengawas yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai ketentuan hukum.
5. Seluruh pihak terkait menyusun langkah perbaikan yang terukur, memiliki target waktu, dan dapat dipantau oleh publik.


Comment